logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenetapan Hutan Adat Sepanjang...
Iklan

Penetapan Hutan Adat Sepanjang 2022 Dinilai Masih Rendah

Berdasarkan Catatan Akhir tahun 2022 AMAN, masyarakat adat belum sepenuhnya mendapat hak-hak mereka. Sepanjang tahun 2022, pemerintah baru menetapkan 105 hutan adat dengan luas 148.488 hektar.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Suasana Desa Rantau Kermas Merangin dengan latar hutan adat. Masyarakat desa itu menerima Kalpataru 2019 sebagai penghargaan tertinggi di bidang penyelamatan lingkungan.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Suasana Desa Rantau Kermas Merangin dengan latar hutan adat. Masyarakat desa itu menerima Kalpataru 2019 sebagai penghargaan tertinggi di bidang penyelamatan lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepanjang 2022, masyarakat adat baru menerima penetapan sebanyak 105 hutan adat dengan luas 148.488 hektar. Pemerintah melalui kementerian terkait didorong untuk terus mempercepat penetapan hutan adat ini dengan memonitor capaian pengakuan hutan adat di daerah dan memperluas kerja sama.

Penerimaan hutan adat tersebut terangkum dalam Catatan Akhir Tahun 2022 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dipublikasikan Senin (16/1/2023). Laporan ini merangkum berbagai peristiwa terkait AMAN dan masyarakat adat sepanjang tahun 2022.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan