logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKomitmen Penegakan Hukum...
Iklan

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan dan Ancaman yang Mengintai

Konsistensi dan komitmen penegakan hukum lingkungan dan kehutanan saat ini terancam oleh sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Seorang polisi melintas di lahan pertambangan ilegal di Sei Murui, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (16/3/2017). Kasus pertambangan ilegal itu menambah rentetan kasus sumber daya alam di Kalimantan Tengah dan menambah laju deforestasi.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Seorang polisi melintas di lahan pertambangan ilegal di Sei Murui, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (16/3/2017). Kasus pertambangan ilegal itu menambah rentetan kasus sumber daya alam di Kalimantan Tengah dan menambah laju deforestasi.

Berbagai upaya penegakan hukum lingkungan dan kehutanan terus dilakukan sepanjang 2022. Namun, komitmen dan konsistensi penegakan hukum lingkungan ini dapat terancam karena sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Indonesia terutama dari aspek hukum mulai dilakukan sejak 2015. Saat itu, KLHK mulai membangun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kasus hukum lingkungan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan