PPKM Dicabut, Presiden Minta Masyarakat Tetap Kenakan Masker
Kendati tidak ada lagi pembatasan kegiatan, masyarakat diminta tetap berhati-hati karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Kebiasaan mengenakan masker di ruangan tertutup dan transportasi umum harus dilanjutkan.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Meski begitu, status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 belum dicabut. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dengan melanjutkan kebiasaan mengenakan masker di ruangan tertutup dan transportasi umum. Vaksinasi, bantuan obat-obatan, dan bantuan sosial yang diberikan sejak awal pandemi juga tetap dilanjutkan di tahun 2023.
Pencabutan PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) sore. Turut mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.