Surat Keterangan Sakit Mesti dengan Pemeriksaan Fisik
Surat keterangan sakit dari dokter mesti melalui rangkaian pemeriksaan yang lengkap. Tanpa itu, dokter bisa dikenai sanksi etik dan hukum.
JAKARTA, KOMPAS โ Surat keterangan sakit hanya bisa diterbitkan oleh dokter setelah melalui rangkaian pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan fisik. Tanpa pemeriksaan yang lengkap oleh dokter yang kompeten, surat dapat dianggap tidak sah. Baik dokter maupun pasien yang menggunakan surat itu pun dapat dikenai sanksi.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi pada Selasa (27/12/2022) mengatakan, rangkaian pemeriksaan kesehatan dimulai dengan anamnesa atau wawancara pasien atau keluarga pasien. Setelahnya, dokter melakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (seperti pemeriksaan laboratorium dan rontgen), diagnosis, lalu menentukan penatalaksanaan medis.