logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDugaan Malaadministrasi Kasus ...
Iklan

Dugaan Malaadministrasi Kasus Gangguan Ginjal Akut Terbukti

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terbukti telah melakukan malaadministrasi terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Pegawai minimarket di kawasan Kramat, Jakarta, menarik produk obat sirop yang mengandung parasetamol, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak, termasuk tenaga kesehatan dan apotek, untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk cair atau sirop karena diduga menjadi faktor risiko kasus gangguan ginjal akut pada anak. Pemeriksaan tengah dilakukan terkait kemungkinan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pegawai minimarket di kawasan Kramat, Jakarta, menarik produk obat sirop yang mengandung parasetamol, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak, termasuk tenaga kesehatan dan apotek, untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk cair atau sirop karena diduga menjadi faktor risiko kasus gangguan ginjal akut pada anak. Pemeriksaan tengah dilakukan terkait kemungkinan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dugaan Ombudsman RI atas malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal telah terbukti. Laporan hasil pemeriksaan telah diberikan kepada dua instansi tersebut. Tindakan korektif pun diminta untuk segera dilakukan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, kegiatan investigasi atas dugaan malaadministrasi terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal dilakukan atas prakarsa sendiri dari Ombudsman. Terdapat dua pihak terlapor yang diperiksa, yakni Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan