logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemenuhan Hak Orang dengan...
Iklan

Pemenuhan Hak Orang dengan Gangguan Jiwa Saat Proses Hukum Belum Optimal

Orang dengan gangguan jiwa mengalami posisi rentan saat menjalani proses hukum. Pemeriksaan psikiatri forensik diperlukan untuk menentukan kemampuan mereka berpartisipasi dalam proses hukum.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Daftar nama orang dengan gangguan jiwa di panti rehabilitasi disabilitas mental Yayasan Jamrud Biru, Jalan Mustikasari Gang Asem Sari II RT 003 RW 004 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Daftar nama orang dengan gangguan jiwa di panti rehabilitasi disabilitas mental Yayasan Jamrud Biru, Jalan Mustikasari Gang Asem Sari II RT 003 RW 004 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hak orang dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan saat menjalani proses hukum kerap tidak terpenuhi. Penyebabnya, antara lain, karena sejumlah gangguan kejiwaan tidak kasatmata, aparat penegak hukum belum memiliki perspektif peka disabilitas mental, dan terbatasnya layanan psikiatri forensik.

Kepala Divisi Psikiatri Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Natalia Widiasih, Kamis (8/12/2022), mengatakan, gangguan jiwa bersifat kompleks dan dinamis. Misalnya, kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) hari ini bisa berbeda dengan besok.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan