Layanan Pemasangan ”Stent” atau Ring Jantung Masih Terbatas
Layanan tindakan intervensi untuk penyakit jantung masih terbatas. Bahkan, pasien penyakit katastropik jantung harus menunggu waktu layanan hingga satu tahun untuk mendapatkan tindakan pemasangan.
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan percutaneous coronary intervention atau pemasangan stent atau ring jantung sangat terbatas. Untuk itu, kapasitas rumah sakit di setiap kabupaten ataupun kota akan diperkuat dalam melakukan intervensi bagi pasien jantung koroner tersebut, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Hal tersebut disebabkan tindakan intervensi untuk penyakit jantung masih terbatas. Bahkan, pasien penyakit katastropik jantung harus menunggu waktu layanan hingga satu tahun untuk mendapatkan tindakan pemasangan.