logo Kompas.id
HumanioraLayanan Pemasangan ”Stent”...
Iklan

Layanan Pemasangan ”Stent” atau Ring Jantung Masih Terbatas

Layanan tindakan intervensi untuk penyakit jantung masih terbatas. Bahkan, pasien penyakit katastropik jantung harus menunggu waktu layanan hingga satu tahun untuk mendapatkan tindakan pemasangan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
Dokter spesialis jantung melakukan <i>primary percutaneous coronary intervention</i> (PPCI), yaitu tindakan membuka sumbatan pada pembuluh darah koroner pada pasien, di ruang kateterisasi Rumah Sakit Jantung Diagram, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Riset Kesehatan Dasar 2018 mencatat, penyakit jantung koroner menjadi penyebab kematian utama setelah stroke dan hipertensi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Dokter spesialis jantung melakukan primary percutaneous coronary intervention (PPCI), yaitu tindakan membuka sumbatan pada pembuluh darah koroner pada pasien, di ruang kateterisasi Rumah Sakit Jantung Diagram, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (29/8/2019). Riset Kesehatan Dasar 2018 mencatat, penyakit jantung koroner menjadi penyebab kematian utama setelah stroke dan hipertensi.

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan percutaneous coronary intervention atau pemasangan stent atau ring jantung sangat terbatas. Untuk itu, kapasitas rumah sakit di setiap kabupaten ataupun kota akan diperkuat dalam melakukan intervensi bagi pasien jantung koroner tersebut, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Hal tersebut disebabkan tindakan intervensi untuk penyakit jantung masih terbatas. Bahkan, pasien penyakit katastropik jantung harus menunggu waktu layanan hingga satu tahun untuk mendapatkan tindakan pemasangan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan