Perusahaan Migas Thailand Setuju Bayar Ganti Rugi Rp 2 Triliun kepada Nelayan
Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kasus tumpahan minyak Montara setuju untuk membayar kompensasi kepada petani dan nelayan di Indonesia. Nilai nominal kompensasi yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, yakni PTT Exploration and Productionatau PTTEP, setuju untuk membayar kompensasi kepada petani dan nelayan di Indonesia. Nilai nominal kompensasi yang dibayarkan sebesar 192,5 juta dollar Australia atau lebih dari Rp 2 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmenyampaikan, perusahaan minyak dan gas asal Thailand PTTEP setuju untuk membayar ganti rugi 192,5 juta dollar Australia atau 129 juta dollar AS kepada nelayan. Namun, anggaran itu belum termasuk ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan.