Cegah Penyalahgunaan Dana, Regulasi dan Kode Etik Filantropi Dibutuhkan
Jumlah dana donasi yang tidak tercatat secara resmi bisa mencapai Rp 6 triliun. Karena itu, regulasi dan kode etik filantropi perlu segera disahkan.
JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan filantropi yang pesat di Indonesia membutuhkan regulasi dan kode etik. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas filantropi lantaran selama ini banyak permasalahan terkait penyalahgunaan penggunaan donasi yang merugikan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia Hamid Abidin pada Kamis (17/11/2022), dalam diskusi bertajuk ”Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Filantropi”, di Jakarta. Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang selama ini menjadi rujukan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman lantaran proses perizinan yang lama.