Iklan
BPOM Umumkan Dua Tersangka Obat Tercemar
BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka kasus obat tercemar. Hal ini berhubungan dengan gangguan ginjal akut yang menimpa ratusan anak di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol. Mereka dinilai lalai mengawasi dan menjamin mutu obat.
βPT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,β kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Jakarta, Kamis (17/11/2022).