GANGGUAN GINJAL AKUT
BPOM Umumkan Dua Tersangka Obat Tercemar
BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka kasus obat tercemar. Hal ini berhubungan dengan gangguan ginjal akut yang menimpa ratusan anak di Indonesia.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F17%2Ffcf5360e-3b23-4f3d-82dc-fb2b0b44a479_jpg.jpg)
Konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilaksanakan di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Konferensi pers ini membahas perkembangan terbaru kasus obat tercemar yang berhubungan dengan gangguan ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia. Dalam konferensi ini, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus obat tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol. Mereka dinilai lalai mengawasi dan menjamin mutu obat.
”PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "BPOM Umumkan Dua Tersangka Obat Tercemar".
Baca Epaper Kompas