logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAjakan Bersabar ketika...
Iklan

Ajakan Bersabar ketika Kesabaran Guru Honorer Mulai Habis

Penuntasan rekrutmen 1 juta guru PPPK masih terkendala. Kemendikbudristek diminta mencari terobosan agar bisa mengajukan formasi dan mengalihkan penggajian oleh pemerintah pusat.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Seorang guru honorer menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Guru honorer ini tergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI). Mereka menuntut untuk ditempatkan dan diberikan surat keputusan (SK) pada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) prioritas 1 (P1), menunda pengadaan PPPK untuk priotitas 2, 3, dan umum, optimalisasi dan penempatan guru prioritas 1, anggaran penggajian PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pusat.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Seorang guru honorer menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Guru honorer ini tergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI). Mereka menuntut untuk ditempatkan dan diberikan surat keputusan (SK) pada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) prioritas 1 (P1), menunda pengadaan PPPK untuk priotitas 2, 3, dan umum, optimalisasi dan penempatan guru prioritas 1, anggaran penggajian PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pusat.

Rekrutmen 1 juta guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sejak tahun 2021 hingga 2022 membuat ratusan ribu guru honorer menangis. Pengaduan demi pengaduan ke berbagai instansi di daerah, kementerian terkait, hingga wakil rakyat ataupun demonstrasi belum juga mampu membuat penantian panjang para guru honorer berhenti.

Sejumlah guru telah lulus nilai minimal atau passing grade sejak 2021 tetapi belum mendapat formasi hingga 2022. Puluhan ribu guru yang sudah lulus dan mendapat formasi di tahun 2021 pun nyatanya belum dituntaskan oleh pemerintah daerah hingga pengujung tahun ini.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan