logo Kompas.id
HumanioraKesejahteraan Anak Usia...
Iklan

Kesejahteraan Anak Usia Sekolah “Dikeroyok” 20 Kementerian/Lembaga

Kesejahteraan anak-anak usia sekolah di Indonesia menghadapi beragam masalah fisik, psikis,dan sosial. Untuk itu, rencana aksi peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaha harus jadi komitmen bersama.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca

Sejumlah anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, secara simbolis menerima kartu identitas dan kartu layanan kesejahteraan, di Jakarta, Senin (25/3/2019). Kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk anak yang bermasalah dengan hukum Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan rencana aksi nasional peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja atau RAN Pijar.
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Sejumlah anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, secara simbolis menerima kartu identitas dan kartu layanan kesejahteraan, di Jakarta, Senin (25/3/2019). Kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk anak yang bermasalah dengan hukum Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan rencana aksi nasional peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja atau RAN Pijar.

JAKARTA, KOMPAS—Persoalan kesejahteraan anak-anak Indonesia berusia 6-18 tahun secara holistik “dikeroyok” sebanyak 20 kementerian dan lembaga dalam rencana aksi peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja. Kesejahteraan anak usia sekolah ini menjadi prioritas nasional yang harus dipastikan berjalan di semua daerah, termasuk mendapatkan dukungan anggaran.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan