Perlindungan Anak
Anak Panti Asuhan Harus Terlindungi
Panti asuhan menjadi tumpuan anak yatim piatu dan anak miskin. Karena itu, pengawasan pemerintah penting agar anak-anak panti asuhan mendapat perlindungan dari berbagai kekerasan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F28%2F2b715b30-a60c-4488-9b98-be0943ffef41_jpg.jpg)
Mahnidar (ketiga dari kiri) pengelola panti Asuhan Anak Harapan Karya, Palembang, Sumatera Selatan, bersama dengan ketujuh anak panti, Kamis (27/10/2022). Dia berupaya keras agar anak asuhnya bisa terus bersekolah walau terbatas dana.
JAKARTA, KOMPAS — Belum semua panti asuhan di Indonesia masuk dalam pendataan. Meski demikian, pemerintah berupaya memberi perhatian khusus kepada anak-anak panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak. Selain menyalurkan bantuan sosial, pemerintah melakukan pengawasan dan menerbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi anak-anak panti asuhan dari berbagai kekerasan.
Untuk memastikan anak aman di panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga menyusun Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (SLPKRA).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Anak Panti Asuhan Harus Terlindungi".
Baca Epaper Kompas