logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊTiga Produk Obat Sirop...
Iklan

Tiga Produk Obat Sirop Mengandung Cemaran Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan, sementara ini, menemukan tiga produk obat sirop yang mengandung cemaran berbahaya dari daftar obat yang dikumpulkan Kementerian Kesehatan.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
Petugas menurunkan obat sirop dari etalase di sebuah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan melarang sementara peredaran obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut yang merebak di sejumlah daerah. Kasus yang masih dalam penyelidikan ini telah membuat 99 anak meninggal di Indonesia.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Petugas menurunkan obat sirop dari etalase di sebuah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan melarang sementara peredaran obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut yang merebak di sejumlah daerah. Kasus yang masih dalam penyelidikan ini telah membuat 99 anak meninggal di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah memeriksa 33 dari 102 obat sirop yang digunakan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang dikumpulkan Kementerian Kesehatan. Dari 33 produk yang sudah diperiksa, terdapat tiga produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Ketiga produk tersebut ialah Unibebi Batuk Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries. Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman hasil pemeriksaan BPOM sebelumnya.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan