logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKekerasan Digital terhadap...
Iklan

Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan Mengganggu Hak Publik

Dewan Pers membentuk Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Serangan digital mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik untuk tahu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Kapolda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam (kanan) memohon maaf atas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam aksi menuntut pengungkapan kasus Yusuf dan Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2019). Selain itu, ia juga menjanjikan pengusutan kasus ini seiring tetap berjalannya penyelesaian kasus Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, dua mahasiswa yang meninggal setelah bentrok dengan aparat.
SAIFUL RIJAL YUNUS

Kapolda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam (kanan) memohon maaf atas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam aksi menuntut pengungkapan kasus Yusuf dan Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2019). Selain itu, ia juga menjanjikan pengusutan kasus ini seiring tetap berjalannya penyelesaian kasus Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, dua mahasiswa yang meninggal setelah bentrok dengan aparat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Serangan digital terhadap media dan jurnalis berupa peretasan pada beragam platform masih terus terjadi. Kasus ini mesti diungkap karena mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik untuk tahu yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Serangan digital berupa peretasan aset-aset digital tersebut mendorong Dewan Pers untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Serangan ini salah satunya menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website Narasi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan