logo Kompas.id
HumanioraPenyusunan RUU ”Omnibus Law”...
Iklan

Penyusunan RUU ”Omnibus Law” Kesehatan Perlu Libatkan Organisasi Profesi

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan masuk dalam Prolegnas 2023. Namun, sampai sekarang IDI dan organisasi profesi kesehatan lainnya tidak pernah dilibatkan dalam perancangan UU ini.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
Perawat mengenakan baju <i>hazmat </i>dan alat pelindung diri lengkap di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Perawat mengenakan baju hazmat dan alat pelindung diri lengkap di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law masuk ke dalam Program Legislasi asional atau prolegnas prioritas tahun 2023. Namun, sampai saat ini penyusunan RUU ini tidak pernah melibatkan organisasi profesi kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah organisasi profesi kedokteran dan kesehatan dalam konferensi pers di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Senin (26/9/2022). Organisasi tersebut, antara lain, IDI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan