Organisasi Guru dan Pemerintah Beda Pandangan soal Tunjangan Profesi Guru
Kesejahteraan guru selalu jadi janji pemerintah. Namun, kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pendapatan guru dengan pemberian tunjangan profesi guru sejak tahun 2005 hingga kini masih belum tuntas.
JAKARTA, KOMPAS β Ketiadaan aturan tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan pemerintah menimbulkan ketidakpastian bagi guru. Bagi organisasi profesi guru, frasa tunjangan profesi guru memberikan kepastian tanggung jawab pemerintah dan pengakuan pada profesi guru.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, di Jakarta, Kamis (15/9/2022), mengatakan, penghapusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) justru memprihatinkan. Sebab, tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya sekitar 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. Padahal, profesi lainnya diakui dalam UU, seperti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.