Iklan
PKH Dapat Cegah Perkawinan Dini
Mencegah pernikahan dini harus juga melibatkan anak selain orangtua. Program bantuan sosial bersyarat dapat menjadi alat mencegah nikah dini.
Batas minimum usia untuk dapat menikah sudah diubah menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Perkawinan 1976 sudah berlangsung, tetapi perkawinan pada usia dini masih terjadi.
Penelitian kualitatif oleh Romi Bhakti Hartarto dan Wahyu Tri Wibowo dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta membuktikan perkawinan usia dini masih terjadi. Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut mencari hubungan antara bantuan sosial bersyarat, Program Keluarga Harapan (PKH), dan perkawinan dini.