logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPKH Dapat Cegah Perkawinan...
Iklan

PKH Dapat Cegah Perkawinan Dini

Mencegah pernikahan dini harus juga melibatkan anak selain orangtua. Program bantuan sosial bersyarat dapat menjadi alat mencegah nikah dini.

Oleh
Ninuk Mardiana Pambudy
Β· 1 menit baca
Salah seorang aktivis membawa pesan kampanye tentang isu pernikahan dini di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022). Isu ini penting karena banyaknya peristiwa pernikahan paksa yang harus dijalani anak-anak di bawah umur.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Salah seorang aktivis membawa pesan kampanye tentang isu pernikahan dini di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022). Isu ini penting karena banyaknya peristiwa pernikahan paksa yang harus dijalani anak-anak di bawah umur.

Batas minimum usia untuk dapat menikah sudah diubah menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Perkawinan 1976 sudah berlangsung, tetapi perkawinan pada usia dini masih terjadi.

Penelitian kualitatif oleh Romi Bhakti Hartarto dan Wahyu Tri Wibowo dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta membuktikan perkawinan usia dini masih terjadi. Penelitian di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut mencari hubungan antara bantuan sosial bersyarat, Program Keluarga Harapan (PKH), dan perkawinan dini.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan