logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPTM Dihentikan Sementara jika ...
Iklan

PTM Dihentikan Sementara jika Ada Kluster Sekolah

Pembelajaran tatap muka 100 persen di tahun ajaran baru 2022/2023 berangsur-angsur lancar. Namun, kewaspadaan terjadinya kluster sekolah tetap harus diantisipasi. PTM dihentikan sementara jika ada kasus positif.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Siswa jurusan teknik elektronika mengikuti kelas teori saat pembelajaran tatap muka di SMKN 26, Rawamangun, Jakarta, Senin (18/7/2022).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Siswa jurusan teknik elektronika mengikuti kelas teori saat pembelajaran tatap muka di SMKN 26, Rawamangun, Jakarta, Senin (18/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2022/2023 secara umum sudah mulai berjalan 100 persen. Namun, penghentian pembelajaran tatap muka tetap dilakukan jika ada kluster penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan. Karena itu, penegakan protokol kesehatan tetap harus dilakukan sekolah dan pemerintah daerah mengawasi pelaksanaannya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2020, aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan pada rombongan belajar, peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek). Pembelajaran dialihkan ke rumah lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Editor:
Bagikan