Vaksin Penguat Dosis Kedua Diberikan untuk Tenaga Kesehatan
Sebanyak 1,9 juta sumber daya kesehatan di Indonesia akan mendapatkan vaksinasi dosis penguat kedua. Pemberian vaksinasi dosis penguat atau ”booster” kedua ini akan diberikan mulai Jumat, 29 Juli 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memberikan vaksin Covid-19 dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan. Pemberian vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pada tenaga kesehatan di tengah kasus penularan Covid-19 yang meningkat.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, tenaga kesehatan merupakan salah satu kelompok berisiko tinggi terpapar Covid-19. Dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kesehatan yang terpapar serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua pun perlu diberikan pada sumber daya manusia kesehatan.