BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA
Identifikasi Difokuskan untuk Musnahkan PCB
KLHK fokus mengidentifikasi senyawa bifenil poliklorinasi (PCB) yang masuk kategori B3 dalam trafo hingga 31 Desember 2022. Identifikasi diperlukan untuk mengetahui kapasitas trafo yang tersisa dan sebarannya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F08%2F39141cf0-0421-4bc5-9212-1ad2a92b4d19_jpg.jpg)
Pekerja mengetes produk trafo listrik yang selesai dirakit di pabrik PT Elsewedey Electric Indonesia (EEI) yang memproduksi trafo di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). Trafo merupakan salah satu produk yang kerap mengandung bahan beracun dan berbahaya, yakni senyawa bifenil poliklorinasi atau PCB.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan Indonesia bebas senyawa bifenil poliklorinasi atau PCB yang masuk kategori bahan beracun dan berbahaya dengan mempercepat upaya identifikasi. Di sisi lain, perlu juga upaya proaktif dari perusahaan untuk mengganti PCB dengan bahan lain yang lebih ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, PCB telah menjadi perhatian pemerintah sejak dahulu. PCB masuk dalam kategori B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.