logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDraf Akhir RKUHP Diminta...
Iklan

Draf Akhir RKUHP Diminta Segera Dipublikasikan

Dewan Pers meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Setelah diserahkan ke DPR, pemerintah belum memublikasikan draf akhir RKUHP.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA, PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tampak menyusun pamflet-paflet saat berlangsung acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (3/5/2015). Aksi yang diikuti puluhan anggota AJI itu menyerukan untuk menghentikan kekerasan dan ancaman bagi jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tampak menyusun pamflet-paflet saat berlangsung acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (3/5/2015). Aksi yang diikuti puluhan anggota AJI itu menyerukan untuk menghentikan kekerasan dan ancaman bagi jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Pers meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Publikasi draf akhir ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam penyusunan undang-undang.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan PersNinik Rahayu dalam siaran pers seusai mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Selain pihak Dewan Pers dan Kemenkumham, pertemuan tersebut diikuti oleh akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan