PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
Draf Akhir RKUHP Diminta Segera Dipublikasikan
Dewan Pers meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Setelah diserahkan ke DPR, pemerintah belum memublikasikan draf akhir RKUHP.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F01%2F24%2F8a2012b8-f3f4-41f3-8d77-cbfde7bf2629_jpeg.jpg)
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tampak menyusun pamflet-paflet saat berlangsung acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (3/5/2015). Aksi yang diikuti puluhan anggota AJI itu menyerukan untuk menghentikan kekerasan dan ancaman bagi jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Publikasi draf akhir ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam penyusunan undang-undang.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan PersNinik Rahayu dalam siaran pers seusai mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Selain pihak Dewan Pers dan Kemenkumham, pertemuan tersebut diikuti oleh akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.