logo Kompas.id
HumanioraRegulasi Kaku Hambat Layanan...
Iklan

Regulasi Kaku Hambat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Setiap warga negara seharusnya mendapatkan layanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan. Namun, faktanya masih banyak masyarakat kelompok rentan yang mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Bayi yang baru lahir terlelap di ruang bayi Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak, Jakarta, dengan menggunakan pelindung wajah (<i>face shield</i>), Senin (20/4/2020). Kebijakan internal pemasangan pelindung wajah pada bayi yang baru lahir ini dilakukan untuk meminimalkan bayi terpapar virus korona baru melalui droplet.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Bayi yang baru lahir terlelap di ruang bayi Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak, Jakarta, dengan menggunakan pelindung wajah (face shield), Senin (20/4/2020). Kebijakan internal pemasangan pelindung wajah pada bayi yang baru lahir ini dilakukan untuk meminimalkan bayi terpapar virus korona baru melalui droplet.

JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah untuk mengatasi dan menurunkan angka kematian ibu dan anak seharusnya didukung dengan akses layanan kesehatan yang mempermudah bayi yang baru dilahirkan dengan kebutuhan perawatan intensif. Akan tetapi, dalam praktiknya, sering kali bayi yang dilahirkan ibu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Program Bantuan Iuran atau JKN-PBI tidak langsung mendapatkan perawatan intensif karena terhalang regulasi.

”Ini persoalan. Bagaimana regulasi kita masih mengandung diskriminasi fatal. Katanya kita mau menurunkan angka kematian ibu dan anak, tetapi dalam regulasi diskriminatif,” ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, dalam webinar ”Pengurangan Kuota Penerima BPJS Kesehatan dan Dampaknya terhadap Warga Miskin, Perempuan, Disabilitas, dan Kelompok Marginal” yang digelar Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL Perempuan), Senin (18/7/2022), secara daring.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan