Kasus ACT Menjadi Momentum Evaluasi Izin Pengumpulan Donasi
Izin pengumpulan uang atau barang (PUB) yang dikantongi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial. ACT menyayangkan hal ini, tetapi bersikap kooperatif.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT lantaran Yayasan ACT mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Hal ini jadi momentum evaluasi perizinan pengumpulan sumbangan dan merevisi regulasi agar sesuai perkembangan zaman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 persen hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Pihak ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen sumbangan untuk dana operasional yayasan.