logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKasus ACT Menjadi Momentum...
Iklan

Kasus ACT Menjadi Momentum Evaluasi Izin Pengumpulan Donasi

Izin pengumpulan uang atau barang (PUB) yang dikantongi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial. ACT menyayangkan hal ini, tetapi bersikap kooperatif.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Kesibukan dapur umum yang dikelola para aparatur sipil negara di lingkungan kantor Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2020). Setiap hari disiapkan 500 hingga 600 nasi kotak untuk dibagikan kepada warga saat menjelang berbuka puasa. Bantuan makanan tersebut untuk membantu warga yang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Bantuan makanan siap santap sebagai salah satu bentuk solidaritas sosial pada masa pandemi Covid-19.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kesibukan dapur umum yang dikelola para aparatur sipil negara di lingkungan kantor Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2020). Setiap hari disiapkan 500 hingga 600 nasi kotak untuk dibagikan kepada warga saat menjelang berbuka puasa. Bantuan makanan tersebut untuk membantu warga yang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Bantuan makanan siap santap sebagai salah satu bentuk solidaritas sosial pada masa pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT lantaran Yayasan ACT mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Hal ini jadi momentum evaluasi perizinan pengumpulan sumbangan dan merevisi regulasi agar sesuai perkembangan zaman.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 persen hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Pihak ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen sumbangan untuk dana operasional yayasan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan