KEPEGAWAIAN
Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dalam Peralihan Pegawai BRIN
ORI menyebut terjadi penyimpangan prosedur oleh BRIN. Hal ini karena peralihan pegawai sesuai amanat undang-undang merupakan kewenangan kementerian yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F22%2F08dd8228-067b-4dec-82bd-8dffb468d2d4_jpg.jpg)
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah masalah dalam proses peralihan pegawai dari berbagai kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini turut berdampak terhadap belum optimalnya kegiatan riset dalam setahun terakhir.
Pemeriksaan atas dugaan malaadministrasi dilakukan oleh ORI setelah menerima laporan dari banyak pihak, salah satunya Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) pada Februari 2022. ORI menemukan beragam persoalan dalam proses integrasi pegawai di BRIN, di antaranya terkait pengalihan pegawai, aset, dan kesejahteraan pegawai.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah".
Baca Epaper Kompas