logo Kompas.id
›
Humaniora›Menanti Terbitnya Aturan...
Iklan

Implementasi UU TPKS

Menanti Terbitnya Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, aturan pelaksanaannya dinantikan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Para aktivis perempuan bergembira seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis perempuan bergembira seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi jawaban untuk mengatasi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air. Karena itu, setelah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, implementasi undang-undang tersebut kini terus dinantikan masyarakat. Semakin cepat peraturan pelaksana diterbitkan, kian cepat implementasi UU tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan semua peraturan pelaksana (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini dalam proses penyusunannya.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...