Indonesia Berkomitmen 50 Juta Dollar AS untuk Pendanaan Global Pandemi
Akses pendanaan penanganan pandemi menjadi kendala yang dihadapi sejumlah negara selama masa pandemi Covid-19. Lewat mekanisme dana perantara keuangan, kendala tersebut diharapkan tidak kembali terjadi di masa depan.
JAKARTA, KOMPAS β Konsep dana perantara keuangan (financial intermediary funds)untuk persiapan penanganan pandemi di masa depan semakin dimatangkan. Sejumlah negara anggota G20 pun telah berkomitmen untuk mendukung mekanisme tersebut, termasuk Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk G20, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Jumat (17/6/2022) menyampaikan, konsep pembentukan mekanisme dana perantara keuangan/FIF telah disepakati oleh negara-negara anggota G20. Pembahasan lebih lanjut pun akan dilakukan, antara lain terkait pembentukan lembaga yang mengelola FIF serta mekanisme akses pendanaan dari FIF.