Penuhi Gudang di Daerah, Vaksin Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan
Vaksin sumbangan yang umumnya merupakan stok lama dari negara-negara maju serta melambatnya laju vaksinasi mengakibatkan banyak vaksin Covid-19 di berbagai daerah kedaluwarsa sehingga harus segera dimusnahkan.
JAKARTA, KOMPAS β Sebagian vaksin Covid-19 yang didapat dari hibah dan sebagian kecil vaksin yang dibeli Pemerintah Indonesia yang tersimpan di berbagai daerah sudah memasuki masa kedaluwarsa. Untuk mencegah terhambatnya pengiriman vaksin baru, vaksin yang masih tersimpan di lemari es gudang-gudang di daerah itu diusulkan untuk dimusnahkan. Presiden Joko Widodo memerintahkan pemusnahan vaksin dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Indonesia hingga April 2022 sudah menerima 474 juta dosis vaksin dengan sekitar 130 juta dosis di antaranya berupa vaksin hibah atau donasi. Sejak April sampai akhir tahun akan ada lagi kedatangan sekitar 74 juta dosis vaksin Covid-19. Sekitar 15 juta di antaranya merupakan sisa kontrak pada awal tahun 2021 yang akan terkirim sesudah bulan Juni sampai akhir tahun, dan selebihnya adalah vaksin hibah.