logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPasca Pencabutan Ribuan Izin...
Iklan

Pasca Pencabutan Ribuan Izin Usaha, Masyarakat Adat Menantikan Pengembalian Tanah Ulayat

Pemerintah mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan di sektor usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Masyarakat adat menuntut sikap tegas pemerintah dalam memastikan pengembalian tanah ulayat.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Jalan masuk di Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (21/9/2021). Distrik Segun merupakan salah satu wilayah operasi perkebunan sawit di Sorong yang dicabut izinnya oleh Bupati Johny Kamuru.
PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Jalan masuk di Kampung Segun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Selasa (21/9/2021). Distrik Segun merupakan salah satu wilayah operasi perkebunan sawit di Sorong yang dicabut izinnya oleh Bupati Johny Kamuru.

JAKARTA, KOMPAS – Pencabutan lebih dari 2.000 izin hak penguasaan lahan di sektor usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan oleh pemerintah masih menyisakan ketidakpastian. Masyarakat adat menantikan pengembalian tanah ulayat yang sebelumnya dimanfaatkan untuk beragam investasi tersebut.

Sejumlah lahan yang izinnya dicabut itu di antaranya tersebar di Papua dan Papua Barat. Namun, masyarakat belum mendapatkan kepastian melalui regulasi yang mengatur pengembalian tanah ulayat berdasarkan wilayah adat milik marga atau keret.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan