Iklan
Pasca Pencabutan Ribuan Izin Usaha, Masyarakat Adat Menantikan Pengembalian Tanah Ulayat
Pemerintah mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan di sektor usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Masyarakat adat menuntut sikap tegas pemerintah dalam memastikan pengembalian tanah ulayat.
JAKARTA, KOMPAS β Pencabutan lebih dari 2.000 izin hak penguasaan lahan di sektor usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan oleh pemerintah masih menyisakan ketidakpastian. Masyarakat adat menantikan pengembalian tanah ulayat yang sebelumnya dimanfaatkan untuk beragam investasi tersebut.
Sejumlah lahan yang izinnya dicabut itu di antaranya tersebar di Papua dan Papua Barat. Namun, masyarakat belum mendapatkan kepastian melalui regulasi yang mengatur pengembalian tanah ulayat berdasarkan wilayah adat milik marga atau keret.