logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRegulasi Restitusi Korban TPPO...
Iklan

Regulasi Restitusi Korban TPPO Harus Diperkuat

Pembayaran restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga kini masih rendah. Umumnya pelaku/terpidana TPPO memilih menjalani hukuman penjara ketimbang membayar ganti rugi kepada korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
 Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang dihadirkan di Markas Polda Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019). Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyelamatkan 31 perempuan korban perdagangan orang yang berasal dari enam provinsi di Sumatera dan Jawa.
PANDU WIYOGA

Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang dihadirkan di Markas Polda Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019). Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyelamatkan 31 perempuan korban perdagangan orang yang berasal dari enam provinsi di Sumatera dan Jawa.

Empat perempuan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal, Selasa (18/1/2022), menerima restitusi sebesar Rp 17. 560.000. Mereka adalah calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal akhir 2020, tetapi pemberangkatannya digagalkan kepolisian dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan dua terdakwa, yakni Bashori Alwi dan Mahzum Nasser. Perkara Bashori disidangkan lebih dahulu. Lalu, pada 29 Desember 2021, majelis hakim menvonis terdakwa Bashori dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 180 juta serta membayar restitusi sebesar 17.560.000 subsider 1 bulan. Adapun Naser perkaranya masih dalam proses persidangan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan