Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran dan Kuliah Wajib SD hingga Perguruan Tinggi
Pancasila wajib disajikan sebagai mata pelajaran ataupun mata kuliah. Nilai-nilai Pancasila diharapkan menjadi arus utama pendidikan.
JAKARTA, KOMPAS β Pendidikan Pancasila wajib diajarkan di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Khusus untuk muatan pelajaran Pancasila, penetapan oleh menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Ketentuan yang mengatur Pancasila menjadi mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar, menengah, ataupun sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peraturan pemerintah ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021.