Perbedaan Pandangan Masih Hambat Penghapusan Kekerasan Seksual
Hingga kini pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih berkutat pada perbedaan pendapat, bahkan di antara anggota DPR. Kepentingan korban perlu menjadi fokus prioritas.
JAKARTA, KOMPAS β Perbedaan pandangan dari sejumlah fraksi di DPR masih menjadi penghambat penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Perbedaan pandangan ini perlu segera dikikis, mengingat negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari tindakan kekerasan seksual.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengemukakan, RUU PKS menjadi hak inisiatif dari Badan Legislatif untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sampai saat ini, pembahasan sudah melalui empat kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pengampu kepentingan, baik dengan pihak yang pro maupun kontra.