logo Kompas.id
ā€ŗ
Humanioraā€ŗOrientasi Seksual Bukan...
Iklan

Orientasi Seksual Bukan Ancaman, RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Diskriminatif

Salah satu muatan RUU Ketahanan Keluarga dinilai mendiskriminasi kelompok rentan, yakni LGBT (lesbian, gay, biseksual, transjender). Padahal, LGBT dinyatakan sebagai bukan gangguan oleh organisasi internasional.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI/INSAN ALFAJRI
Ā· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EAauADIse9xKZD2jzgjED1MqPBg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F4eabbac2-8dab-4a2c-8407-7a236faca50f_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Warga Kampung Dao Atas, Ancol, Jakarta Utara, melintas di rel kereta api, Minggu (16/2/2020) di Jakarta. Kampung Dao Atas menjadi salah satu tempat komunitas transjender di Jakarta tinggal. Diskriminasi terhadap transjender kerap dialami sejak mereka masih bersama dalam keluarga intinya.

JAKARTA, KOMPAS ā€” Alih-alih melindungi, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dinilai telah mendiskriminasi suatu kelompok masyarakat. Pasal 50 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) adalah propaganda yang ā€mengancamā€ ketahanan keluarga secara nonfisik. Belum jelas bahaya yang ditimbulkan dari ā€ancamanā€ tersebut.

ā€Ancaman nonfisikā€ yang disebutkan selain LGBT adalah individualisme, sekularisme, serta pergaulan dan seks bebas. Adapun ā€ancaman fisikā€ meliputi antara lain penganiayaan, pembunuhan, pembantaian, dan perjudian.

Editor:
khaerudin
Bagikan