Orientasi Seksual Bukan Ancaman, RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Diskriminatif
Salah satu muatan RUU Ketahanan Keluarga dinilai mendiskriminasi kelompok rentan, yakni LGBT (lesbian, gay, biseksual, transjender). Padahal, LGBT dinyatakan sebagai bukan gangguan oleh organisasi internasional.
JAKARTA, KOMPAS ā Alih-alih melindungi, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dinilai telah mendiskriminasi suatu kelompok masyarakat. Pasal 50 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) adalah propaganda yang āmengancamā ketahanan keluarga secara nonfisik. Belum jelas bahaya yang ditimbulkan dari āancamanā tersebut.
āAncaman nonfisikā yang disebutkan selain LGBT adalah individualisme, sekularisme, serta pergaulan dan seks bebas. Adapun āancaman fisikā meliputi antara lain penganiayaan, pembunuhan, pembantaian, dan perjudian.