logo Kompas.id
HumanioraSaatnya Mengubah Paradigma...
Iklan

Saatnya Mengubah Paradigma Narkotika

Menurut Anda, pengonsumsi narkotika adalah penjahat atau pencandu? Kata ”penjahat” mengartikan pemakai narkotika adalah pelaku kejahatan yang mesti dihukum pidana. Adapun sebutan ”pencandu” menjelaskan posisi pemakai sebagai korban kejahatan dalam konteks kesehatan yang membutuhkan rehabilitasi medis.

Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QZzNgewyVf75wVipz-oAml-PwW8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F518269_getattachment1f4c8711-6932-4ac9-8067-fc7965bff47b509698-4.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Barang bukti sabu seberat 1 ton dan 29 kilogram yang dijaga ketat TNI Angkatan Laut di Pangkalan TNI AL Batam, Batu Ampar, Kepulauan Riau, Sabtu (10/2/2018). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan TNI AL melalui KRI dari Komando Armada RI Kawasan Barat KRI Sigurot-864 yang menangkap kapal MV Sunrise Glory di di perairan Selat Philips, Kepulauan Riau, 7 Februari 2018. Sabu tersebut dibungkus dalam 41 karung beras.

Menurut Anda, pengganja, penyabu, dan pengekstasi, atau pengonsumsi narkotika, adalah penjahat atau pencandu? Kata ”penjahat” mengartikan pemakai narkotika adalah pelaku kejahatan yang mesti dihukum pidana. Adapun sebutan ”pencandu” menjelaskan posisi pemakai sebagai korban kejahatan dalam konteks kesehatan yang membutuhkan rehabilitasi medis.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dua sudut pandang di atas (kejahatan dan kesehatan) sebenarnya sudah diurai. Hukum negara ini membagi pengertian siapa yang dikategorikan pencandu dan siapa pula sebagai pengedar, kurir, sampai bandar.

Editor:
agnespandia
Bagikan