Saatnya Mengubah Paradigma Narkotika
Menurut Anda, pengonsumsi narkotika adalah penjahat atau pencandu? Kata ”penjahat” mengartikan pemakai narkotika adalah pelaku kejahatan yang mesti dihukum pidana. Adapun sebutan ”pencandu” menjelaskan posisi pemakai sebagai korban kejahatan dalam konteks kesehatan yang membutuhkan rehabilitasi medis.
Menurut Anda, pengganja, penyabu, dan pengekstasi, atau pengonsumsi narkotika, adalah penjahat atau pencandu? Kata ”penjahat” mengartikan pemakai narkotika adalah pelaku kejahatan yang mesti dihukum pidana. Adapun sebutan ”pencandu” menjelaskan posisi pemakai sebagai korban kejahatan dalam konteks kesehatan yang membutuhkan rehabilitasi medis.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dua sudut pandang di atas (kejahatan dan kesehatan) sebenarnya sudah diurai. Hukum negara ini membagi pengertian siapa yang dikategorikan pencandu dan siapa pula sebagai pengedar, kurir, sampai bandar.