Pensiunan Kementerian ESDM Dituntut Empat Tahun Tiga Bulan Penjara
Jaksa menilai pensiunan Kementerian ESDM, Sri Utami, korupsi bersama-sama dengan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Sri mengumpulkan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan yang tak didanai APBN.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sri Utami (62), dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara. Jaksa meyakini Sri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pidana korupsi senilai Rp 2,39 miliar dalam sejumlah proyek di Kementerian ESDM tahun 2012.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, Dame Maria Silaban, Asril, dan Diky Wahyu Ariyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022). Adapun sidang dipimpin oleh hakim ketua Toni Irfan, Jaini Basir, dan Sigit Herman Binaji.