logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊPensiunan Kementerian ESDM...
Iklan

Pensiunan Kementerian ESDM Dituntut Empat Tahun Tiga Bulan Penjara

Jaksa menilai pensiunan Kementerian ESDM, Sri Utami, korupsi bersama-sama dengan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Sri mengumpulkan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan yang tak didanai APBN.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Sri Utami (62), eks aparatur sipil negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dituntut empat tahun tiga bulan penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri senilai Rp 2,39 miliar dalam sejumlah proyek di Kementerian ESDM tahun 2012.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Sri Utami (62), eks aparatur sipil negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dituntut empat tahun tiga bulan penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri senilai Rp 2,39 miliar dalam sejumlah proyek di Kementerian ESDM tahun 2012.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sri Utami (62), dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara. Jaksa meyakini Sri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pidana korupsi senilai Rp 2,39 miliar dalam sejumlah proyek di Kementerian ESDM tahun 2012.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, Dame Maria Silaban, Asril, dan Diky Wahyu Ariyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022). Adapun sidang dipimpin oleh hakim ketua Toni Irfan, Jaini Basir, dan Sigit Herman Binaji.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan