Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Pengadilan HAM Kasus Paniai
Sebanyak 34 jaksa ditunjuk Jaksa Agung sebagai tim penuntut umum kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Harapan besar diletakkan di pundak para jaksa itu. Namun, juga ada keraguan terhadap penanganan kasus ini.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk tim penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai tahun 2014. Tim penuntut umum tersebut terdiri atas 34 jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/5/2022), mengatakan, tim penuntut umum tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.