logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊSurat Terbuka Ketua Umum...
Iklan

Surat Terbuka Ketua Umum Peradi

Jelas Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.

Oleh
Otto Hasibuan
Β· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

Baca Juga: Wadah Tunggal Advokat

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kanan) dan Wakil Ketua Umum Kompas Budiman Tanuredjo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (4/6/2021). Kompas dan Peradi akan berkolaborasi terkait konsultasi dan edukasi hukum melalui laman kompas.id.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (kanan) dan Wakil Ketua Umum Kompas Budiman Tanuredjo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (4/6/2021). Kompas dan Peradi akan berkolaborasi terkait konsultasi dan edukasi hukum melalui laman kompas.id.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO
Bagikan