Peradi adalah Organ Negara, Tak Perlu Pengesahan Menteri
Peradi merupakan organ negara dalam arti luas, yang bersifat mandiri, independent state organ, yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pengantar:Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih