logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊPutuskan Buang Korban...
Iklan

Putuskan Buang Korban Kecelakaan Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup

Kolonel (Inf) Priyanto memutuskan membuang jasad korban kecelakaan dengan harapan korban akan dimakan binatang atau tenggelam di dasar sungai sehingga tidak dapat ditemukan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto (depan) mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana atas dua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto (depan) mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana atas dua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desember 2021. Priyanto diyakini bersalah telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain itu, oditur militer atau jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan