Iklan
Putuskan Buang Korban Kecelakaan Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup
Kolonel (Inf) Priyanto memutuskan membuang jasad korban kecelakaan dengan harapan korban akan dimakan binatang atau tenggelam di dasar sungai sehingga tidak dapat ditemukan.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desember 2021. Priyanto diyakini bersalah telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Selain itu, oditur militer atau jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.