logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊBukan karena Disorot AS, Dewas...
Iklan

Bukan karena Disorot AS, Dewas KPK Dituntut Tegas Tangani Kasus Lili

Prestasi dan kinerja KPK yang dinilai sudah relatif baik belakangan ini harus dijaga dan dipertahankan. Jangan sampai marwah lembaga antirasuah ini ternoda pelanggaran kode etik pimpinannya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers KPK, Selasa (19/10/2021).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers KPK, Selasa (19/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dugaan pelanggaran etik oleh unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, menjadi sorotan dalam laporan tentang Praktik Hak Asasi Manusia 2021 yang dirilis Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Dewan Pengawas KPK dituntut untuk tegas menangani kasus dugaan pelanggaran etik tersebut, bukan karena disorot AS, tetapi untuk menjaga marwah lembaga antirasuah ini.

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu (17/4/2022), KPK mesti menyikapi isu penegakan etik tersebut secara bijak. Bukan karena disoroti oleh AS, tetapi karena dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK itu merupakan isu di dalam negeri. KPK dituntut bersikap bijak dengan menyelesaikan dugaan pelanggaran etik itu secara transparan. Jika memang dalam laporan terbaru ditemukan bukti, Lili Pintauli harus dijatuhi sanksi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan