logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊPeredaran Gelap Narkoba...
Iklan

Peredaran Gelap Narkoba Terbongkar, 84 Kilogram Sabu Disita Aparat

Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 84 kilogram di perairan Aceh.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Jumpa pers mengenai pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja, Senin (21/3/2022), di Bareskrim Polri.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jumpa pers mengenai pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja, Senin (21/3/2022), di Bareskrim Polri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Petugas gabungan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Aceh. Sebanyak 84 kilogram narkotika jenis sabu atau metamfetamin disita dan dua tersangka diamankan. Sabu itu, menurut rencana, akan diselundupkan ke sejumlah wilayah di Indonesia melalui jalur laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno H Siregar, dalam jumpa pers, Senin (21/3/2022), menyampaikan, penyelundupan narkotika jenis sabu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat penyelundupan sabu melalui perairan Malaysia. Modus penyelundupan adalah dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dilakukan di perairan Malaysia.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan