logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊMAKI Laporkan Dugaan Eksportir...
Iklan

MAKI Laporkan Dugaan Eksportir CPO Nakal ke Kejaksaan Agung

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan dugaan oknum eksportir yang melanggar ketentuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO. MAKI menduga bukan tidak mungkin terjadi kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ribuan warga mengantre sejak pagi untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Disperindag Sultra, Kendari, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi, hingga mencapai kisaran Rp 60.000 per liter.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ribuan warga mengantre sejak pagi untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Disperindag Sultra, Kendari, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi, hingga mencapai kisaran Rp 60.000 per liter.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia berharap agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum pada pembatasan ekspor minyak sawit mentah oleh eksportir. Kejaksaan Agung pun memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (15/3/2022), mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang berimbas pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Diduga terjadi pelanggaran aturan ekspor berupa ekspor minyak sawit melebihi kuota yang ditentukan pemerintah atau melakukan ekspor padahal tidak memiliki kuota ekspor minyak sawit.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan