Konstitusi Bukan Sekadar Teks yang Bisa Diubah Sesuai Kehendak Kekuasaan
Konstitusi bukan sekadar teks yang bisa diubah-ubah isinya oleh kehendak kekuasaan. Sekali konstitusi dilanggar, runtuhlah bangunan demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998.
JAKARTA, KOMPAS β Konstitusi seharusnya tidak dimaknai hanya sebatas teks yang bisa diubah dengan politik. Demikian pula halnya politik, juga bukan sebatas matematika jumlah kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bisa dengan mudah mengamendemen konstitusi demi perpanjangan jabatan presiden.
Hal itu ditekankan oleh pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, Minggu (6/3/2022), saat dihubungi dari Jakarta, dalam merespons wacana penundaan Pemilu 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan, orkestrasi elite politik dalam wacana penundaan pemilu adalah bentuk pengkhianatan konstitusi.