logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊTak Segera Tetapkan Tersangka ...
Iklan

Tak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Satelit, MAKI Siap Gugat Pra-peradilan

Meski telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi, penyidik Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka kasus pengadaan satelit Kemenhan untuk Slot Orbit 123.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, Selasa (18/1/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah melakukan serangkaian penyidikan, semestinya Kejaksaan Agung sudah mendapatkan titik terang mengenai para calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI berencana menggugat pra-peradilan jika penyidik tidak segera menetapkan tersangka hingga akhir Maret ini.

Apalagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pencekalan terhadap tiga saksi ke luar negeri karena memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan. Mereka adalah AW, Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma; SCW, konsultan teknologi dan mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma; dan TAVDH, selaku swasta. Adapun saksi TAVDH tersebut diketahui adalah warga negara Amerika Serikat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan