Kejaksaan Segera Hentikan Penuntutan Nurhayati
Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati, pelapor dugaan penyelewengan anggaran desa di Cirebon, Jawa Barat.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin langsung merespons imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar perkara Nurhayati segera dihentikan. Guna memastikan penghentian perkara Nurhayati dilakukan secara tepat dan terukur, Jaksa Agung memerintahkan agar perkara beserta tersangka dapat segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum karena telah dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022), mengatakan, Kejagung telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon untuk meminta penyidik Kepolisian Resor Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Sebab, Kepala Kejari Cirebon Hutamrin telah menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21.