logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKejaksaan Segera Hentikan...
Iklan

Kejaksaan Segera Hentikan Penuntutan Nurhayati

Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati, pelapor dugaan penyelewengan anggaran desa di Cirebon, Jawa Barat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kamis (24/2/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kamis (24/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin langsung merespons imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar perkara Nurhayati segera dihentikan. Guna memastikan penghentian perkara Nurhayati dilakukan secara tepat dan terukur, Jaksa Agung memerintahkan agar perkara beserta tersangka dapat segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum karena telah dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022), mengatakan, Kejagung telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon untuk meminta penyidik Kepolisian Resor Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Sebab, Kepala Kejari Cirebon Hutamrin telah menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan