logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊStatus Tersangka Dihentikan,...
Iklan

Status Tersangka Dihentikan, LPSK Penuhi Hak Perlindungan bagi Nurhayati

Status tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, akan dihentikan. ICW menilai penetapan tersangka itu tetap merugikan Nurhayati dan membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Junaedi (kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Adik Junaedi, Nurhayati, yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Junaedi (kiri) menunjukkan salinan dokumen terkait dugaan kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022). Adik Junaedi, Nurhayati, yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa status tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun menjamin akan menindaklanjuti pengaduan Nurhayati melalui kuasa hukumnya untuk mendapatkan perlindungan.

Indonesia Corruption Watch menilai Kepolisian Resor Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka telah bekerja tidak profesional. Hal itu tak hanya merugikan Nurhayati, tetapi juga membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan