Status Tersangka Dihentikan, LPSK Penuhi Hak Perlindungan bagi Nurhayati
Status tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon, akan dihentikan. ICW menilai penetapan tersangka itu tetap merugikan Nurhayati dan membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi.
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa status tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun menjamin akan menindaklanjuti pengaduan Nurhayati melalui kuasa hukumnya untuk mendapatkan perlindungan.
Indonesia Corruption Watch menilai Kepolisian Resor Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka telah bekerja tidak profesional. Hal itu tak hanya merugikan Nurhayati, tetapi juga membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi.