logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊHanya Tiga Rekomendasi yang...
Iklan

Hanya Tiga Rekomendasi yang Ditindaklanjuti MA, Bagaimana Sikap KY?

Dari 60 rekomendasi Komisi Yudisial, hanya tiga yang ditindaklanjuti Mahkamah Agung. Persoalan itu kini tengah dibahas oleh tim penghubung kedua lembaga.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menindaklanjuti tiga dari total 60 rekomendasi penjatuhan sanksi kepada hakim yang dikirimkan Komisi Yudisial sepanjang 2021. Minimnya rekomendasi yang ditindaklanjuti tersebut karena mayoritas dinilai berkaitan dengan teknis yudisial atau substansi perkara.

Dalam sidang istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2021, Selasa (22/2/2022), Ketua MA, M Syarifuddin, mengungkapkan, telah menerima 60 buah rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Namun, dalam penilaian MA, 57 rekomendasi yang disampaikan KY tidak dapat ditindaklanjuti karena terkait dengan persoalan teknis yudisial dan terkait dengan substansi perkara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan