logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊJalur Pidana dan Perdata...
Iklan

Jalur Pidana dan Perdata Ditempuh untuk Patahkan Putusan Arbitrase Internasional

Selain melakukan penyidikan pidana dalam proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur, pemerintah juga melayangkan gugatan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memberikan keterangan mengenai proses hukum dugaan korupsi sewa satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, Jumat (14/1/2022) di Kejaksaan Agung.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memberikan keterangan mengenai proses hukum dugaan korupsi sewa satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, Jumat (14/1/2022) di Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses pidana terhadap proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan serta gugatan perdata terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan langkah strategis yang harus diambil pemerintah. Jika dugaan kecurangan, termasuk korupsi, dalam proyek pengadaan satelit itu bisa dibuktikan, eksekusi terhadap putusan pengadilan arbitrase internasional dapat dibatalkan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman, ketika dihubungi, Jumat (18/2/2022), mengatakan, putusan arbitrase internasional yang memerintahkan Pemerintah Indonesia membayar denda ratusan miliar rupiah hanya dapat dibatalkan jika pemerintah dapat membuktikan adanya kecurangan dalam proyek pengadaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan