logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊVonis Hakim 3,5 Tahun Penjara ...
Iklan

Vonis Hakim 3,5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€”Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan