logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKaryawan Swasta Uji Materi...
Iklan

Karyawan Swasta Uji Materi Permenaker No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua ke MA

Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dianggap diskriminatif dan tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 5 Permenaker itu diuji ke Mahkamah Agung.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2UQeF6O5zR29it08djwSnGwCm2c=/1024x714/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F07%2F14%2F20210714_H09_ADI_PHK-mumed_1626273420_png.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Seorang karyawan swasta bernama Redyanto Reno Baskoro menguji materi Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dia meminta Mahkamah Agung menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Singgih Tomi Gumilang, saat dihubungi, Selasa (15/2/2022), mengatakan, gugatan uji materi sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan melalui PN Jaksel karena domisili penggugat berada di wilayah itu. Adapun gugatan tidak dilayangkan langsung ke Mahkamah Agung (MA) karena saat ini sedang dilakukan karantina wilayah akibat penularan Covid-19.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan